![]() |
UPAYA
SOLUTIF : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menemui sejumlah
perwakilan nelayan yang tergabung dalam HNSI Kaltara, di VVIP Bandara Juwata
Tarakan, Selasa (19/3).
|
Ditegaskan
Gubernur di depan perwakilan nelayan, Permen yang mengatur larangan itu merupakan produk hukum yang
dikeluarkan oleh Pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. “Pemerintah
Provinsi, dalam hal ini Gubernur tidak punya wewenang untuk merubah, apalagi
mencabut aturan itu. Karena itu yang mengeluarkan pusat. Yang bisa mencabut
hanya Menteri yang bersangkutan, atau atasannya, dalam hal ini Presiden,”
terang Irianto, yang saat itu didampingi staf khusus bidang hukum, Prof Denny
Indrayana dan Dr Muhdar.
Gubernur
mengatakan, meski Pemprov tidak bisa mengubah aturan tersebut, bukan berarti
pihaknya tinggal diam. Pemprov Kaltara, melalui Gubernur akan melayangkan surat
resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudji Astuti. Dalam surat
tersebut, terangnya, berisikan tentang penjelasan terkait kondisi atau
fakta-fakta di Kaltara.
Dengan
harapan, jika ada pertimbangan kondisi ini, Menteri KP bisa meninjau atau merevisi
poin-poin yang memungkinkan bisa memberikan peluang para nelayan Kaltara bisa
menjual kepiting ke luar. Tentu tetap pada koridor yang tidak melanggar aturan
perundang-undangan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Perlu
saya jelaskan, dalam surat yang akan kita ajukan ini, bukan minta Kaltara
mendapat pengecualian. Karena peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia secara keseluruhan. Yang bisa kita harapkan, adalah ada revisi pasal
pada Permen KP itu. Dan itu juga tidak serta merta. Tentu ada proses, nanti
dari Kementerian akan menurunkan Tim untuk melihat sekaligus melakukan kajian
teknis ke Kaltara,” beber Gubernur lagi.
Tak
hanya itu, Gubernur juga menyatakan siap membantu dan memfasilitasi perwakilan
HNSI Kaltara untuk mendiskusikan permasalahan ini ke Kementrian Kelautan dan
Perikanan, guna mendapatkan jalan penyelesaiannya. Gubernur
selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, siap membantu dan
memfasilitasi perwakilan HNSI Kaltara untuk mendiskusikan permasalahan tersebut
ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Gubernur juga telah menginstruksikan
kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara untuk bekerja sama dengan
kalangan akademisi (UBT) melakukan kajian akademis untuk menopang harapan
nelayan dan pelaku usaha perikanan tersebut secara sistematis dan akuntabel. “Saya secara sadar sangat memahami permasalahan
yang dihadapi para nelayan juga pelaku usaha perikanan di Kaltara, dan
mempunyai empati yang besar dalam membantu mencarikan solusi terhadap
permasalahan tersebut sesuai kewenangan dan
peraturan perundangan yang berlaku,” urai Gubernur.
Disebutkan,
yang bisa memungkinkan dilakukan dalam Permen itu, adalah dilakukn revisi, uji
material yang dalam hal ini ke Mahkamah Agung, atau dicabut Peraturannya oleh
Menteri atau atasannya. “Yang memungkinkan hanya yang pertama, revisi dengan
menambahkn beberapa pasal. Untuk kedua
membutuhkan proses yang sangat lama. Sedangkan yang ketiga, sepertinya
tidak mungkin,” timpal Denny Indrayana, yang juga merupakan pakar hukum cukup
terkenal itu.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur menyampaikan kepada masyarakat, utamanya para nelayan
bersabar. Diminta untuk tidak memaksakan kehendak, dan memahami aturan yang
sudah ditetapkan pemerintah. Gubernur juga sedikit menyinggung soal aksi demo di
Tarakan, beberapa waktu lalu.
Gubernur
memahami permasalahan yg dihadapi para nelayan dan mempunyai empati yang besar
dalam membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut, sesuai
kewenangan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini
aturannya jelas. Dan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kaltara saja.
Mengenai anggapan ada pengecualian di Jawa Tengah, itu beda. Bukan soal
kepiting, tapi aturan alat tangkap Cantrang. Dan itu juga bukan pengecualian,
melainkan Menteri memperpanjang pemberlakuan penggunaan cantrang, sampai
nelayan sudah siap menggunakan alat baru yang diperbolehkan,” jelasnya lagi.
Sekedar
diketahui, aksi demo dilakukan massa di Tarakan, Jumat (15/3) lalu. Massa yang
sebagian besarnya nelayan, mempersoalkan larangan penangkapan dan penjualan
keluar kepiting bertelur.(humas)




Komentar Anda: