![]() |
| Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Datu Iqro Ramadhan. |
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemanfaatan
Dana Alokasi Khusus (DAK), sedianya menjadi sarana untuk menuntaskan
permasalahan yang dialami pemerintah daerah dalam menjalankan program kerjanya.
Ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Datu Iqro
Ramadhan saat membuka sosialisasi kebijakan DAK tahun 2010 dan pelatihan
aplikasi Krisna untuk pengusulan DAK Fisik tahun 2020, kemarin (25/4).
Diungkapkan Datu, ada
sejumlah permasalahan yang dialami pemerintah daerah dalam pelaksanaan DAK itu
sendiri. Di antaranya, DAK yang
diperoleh, tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu, usulan dari
daerah, banyak yang belum mencerminkan prioritas daerah. “Di sisi lain, usulan
DAK dari daerah, ada yang belum sepenuhnya mendukung prioritas nasional,” jelas
Datu.
Tak itu saja, usulan daerah
juga tak semuanya terakomodir dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ditambah lagi, belum optimalnya pengawasan dan pengendalian serta perencanaan
pelaksanaan DAK. “Permasalahan lainnya, rendahnya daya serap dan kepatuhan
terhadap pelaporan pelaksanan DAK,” ungkap Datu.
Untuk itu, Datu menyarankan
agar pengusulan DAK dapat mengacu kepada perencanaan pembangunan daerah. Di kesempatan itu, Datu juga
memaparkan mengenai arah kebijakan DAK Fisik yang fokus kepada penguatan peran
Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna peningkatan kualitas
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK. Tak hanya itu, di kesempatan yang sama
juga dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi Krisna.
Aplikasi ini, adalah sistem
aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan
informasi kinerja, yang merupakan kolaborasi antara perencanaan dan informasi
kinerja anggaran yang merupakan integrasi dari 3 kementerian, yaitu Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.(humas)




Komentar Anda: