AUDIENSI
: Gubernur Kaltara Dr
H Irianto Lambrie beraudiensi dengan Kanwil Kemenkumham di ruang kerjanya,
Kamis (4/4)
|
TANJUNG
SELOR | penakaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie,
menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara agar mengagendakan pengobatan
gratis untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi termuda
ini.
Menurutnya,
pelayanan kesehatan di Kaltara harus menyasar semua warga Kaltara, termasuk
warga binaan di Lapas. “Nanti akan kita agendakan pengobatan gratis untuk warga
binaan yang ada di lapas, baik itu di Kota Tarakan maupun Kabupaten Nunukan,”
kata Irianto saat menerima kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Yudi
Kurniadi, Kamis (4/4).
Gubernur
mengungkapkan, keterbatasan anggaran di Pemprov Kaltara tidak menjadi hambatan
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga di Kaltara. Di samping itu,
lanjutnya Pemprov Kaltara juga memiliki kewenangan yang begitu terbatas,
sehingga akses bantuan hanya sebatas melalui program-program yang telah
direncanakan.
“Ya, salah satunya adalah, kita bisa lakukan pengobatan gratis
secara periodik. Yang terpenting adalah usulan dari Kemenkumham mengenai
program apa saja yang akan dikerjasamakan,” bebernya.
Pembahasan
lainnya dalam pertemuan itu soal kondisi lapas yang sudah mengalami over
kapasitas. Gubernur mengakui pernah membahas rencana usulan lapas tambahan di
Tanjung Selor bersama Menkumham RI, Yasona Laoly pada tahun lalu.
Hanya
saja, memang keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah menjadikan
rencana itu urung direalisasikan. Namun, Gubernur optimis, kemenkumham dapat
merealisasikan itu, mengingat kondisi lapas yang ada di Kota Tarakan dan
Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan kapasitasnya.
“Masalahnya
hanya di penganggaran, Pemprov Kaltara juga memiliki anggaran terbatas juga
dengan kewenangannya. Namun saya mengapresiasi kepada jajaran Kemenkumham,
telah merencanakan pembangunan lapas baru di Tanjung Selor,” kata Gubernur.
Irianto
menambahkan, perlu adanya konsep baru dalam penanganan masyarakat yang
melakukan kejahatan. Sebab, jika mengandalkan penahanan di lapas maupun rutan,
tidak menyelesaikan masalah dan justru menambah problem jika kondisi lapas sudah
penuh.
Yang
perlu dilakukan adalah pemberian hukuman pengganti penjara berupa hukuman
sosial kepada mereka. Seperti bekerja di tempat-tempat publik sebagai tukang
pembersih sampah. Hal ini diyakininya bisa mengurangi sesaknya rumah tahanan
dan lapas.(humas)



Komentar Anda: