| BERBASIS ELEKTRONIK : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat mensimulasikan penarikan insentif guru melalui Kartu ATM Guru dan Penyuluh Sejahtera, Kamis (4/4). |
TANJUNG SELOR |
penakaltara.com, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie
meluncurkan Kartu Guru dan Penyuluh Sejahtera di ruang pertemuan lantai 1
Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Kamis
(4/4) siang.
Kartu yang juga
berfungsi sebagai ATM ini, diberikan kepada para penerima Bantuan
keuangan (Bankeu) Khusus Tahun Anggaran 2019. Yaitu para guru
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Penilik, Pengawas, Penyuluh Pertanian dan Perikanan se- provinsi
Kaltara.
Dijelaskan Gubernur,
program yang diprakarsai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
bekerjasama dengan Bankaltimtara ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk memenuhi urusan wajib serta upaya
peningkatan kesejahteraan guru dan penyuluh di Kaltara.
“Total pagu anggaran
untuk tahun ini, sekitar Rp 71,6 miliar. Sumbernya, APBD Murni Kaltara 2019,”
kata Irianto. Dana tersebut untuk insentif kepada sebanyak 8.670
orang tenaga pendidik dan kependidikan188 orang, serta penyuluh
pertanian dan penyuluh perikanan 68 orang.
Penerbitan kartu ini,
juga bertujuan untuk mengantisipasi terulangnya pengalaman penyaluran bankeu
khusus sejenis sebelumnya. Juga untuk mempercepat proses penyaluran insentif,
dan mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018,
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Insentif ini, sudah
berjalan selama 5 tahun lebih di Kaltara. Berbagai dinamika mewarnai
perjalanannya. Saya sendiri, sering menerima langsung keluhan terkait
penyaluran insentif tersebut,” jelas Gubernur. Keluhan yang masuk, di antaranya
lambat disalurkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, setelah dana insentif
dimasukkan kedalam kas daerah oleh Pemprov Kaltara.
Sejatinya, kata
Irianto, jalinan kerja sama dengan pihak perbankan pada program ini, lantaran
sistem perbankan di Indonesia sudah jauh menjangkau model SPBE. “Meski melalui
SPBE, mekanisme pertanggungjawabannya tetap melalui Bankeu yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten dan kota,” urai Irianto.
Diingatkan Gubernur,
kebijakan pemberian insentif seperti ini, sangat sulit dipertahankan dan harus
melalui perhitungan yang matang. Mengingat, keterbatasan anggaran daerah. “Kebijakan
ini tidak bersifat wajib, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dari itu, penerima insentif tak boleh menuntutnya berlebihan. Sebab, apabila
kemampuan keuangan daerah atau ada hal lainnya, maka kebijakan ini dapat
dihapuskan atau ditiadakan,” tutup Gubernur.(humas)




Komentar Anda: