Last Updated 2018-02-10T10:01:59Z




TARAKAN, penakaltara - Berdasarkan tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018, tentang perencanaan dan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2009. KPU Tarakan bersamaan KPU kabupaten/ kota seluruh Indonesia akan melakukan uji publik terkait pencermatan dan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi Pemilihan Legislatif (Pileg).

Ketua KPU Tarakan, Teguh Subagyo mengatakan bahwa dari keputusan yang KPU RI berikan, maka pihaknya akan melakukan uji publik sesuai dengan jadwal yang diberikan. Dari jadwal yang Ia terima, bahwa pada tanggal 7 hingga 13 Februari 2018 itu adalah batas waktu untuk melakukan uji publik.

“Kemungkinan, kami akan melakukan pada tanggal 10 Februari 2018. Nanti yang akan diundang seperti partai politik, pemerintahan, kemungkinan universitas dan perguruan tinggi lainnya,” kata Teguh saat ditemui penakaltara.com, Jumat (9/2).

Kemudian, setelah uji publik dilaksanakan, pihaknya akan melaporkan kepada KPU Kaltara, dan dilanjutkan KPU RI. Karena uji publik ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui proses atau pembagian Dapil dan kursi.

Dari data pileg 2014 lalu, Tarakan mendapatkan 25 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tetapi semenjak adanya keputusan KPU RI nomor 13 tahun 2018, tentang jumlah penduduk dan jumlah kursi untuk pemilu 2019 makanya ditambah 5 kursi untuk Tarakan menjadi 30 kursi.

Berdasarkan data kementerian dalam negeri (Kemendagri) jumlah penduduk mencapai 221.802 jiwa. Hal ini yang membuat adanya penambahan kursi yang sesuai dengan perundang-undangan.

“ Dalam surat keputusan tersebut, kami akan coba simulasikan perkecamatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Teguh menerangkan bahwa dengan bertambahnya 30 kursi DPRD, maka Dapil juga akan bertambah. Sebelumnya Tarakan hanya mencapai 3 Dapil, kemungkinan besar Pileg 2019 akan menjadi 4 Dapil.

Terkait Dapil, pihaknya telah membagi seperti Dapil 1 Tarakan tengah menjadi 9 kursi, Dapil 2 Tarakan Timur 7 kursi, Dapil 3 Tarakan Barat 10 kursi dan Dapil 4 Tarakan Utara 4 kursi. Pembagian Dapil ini dilihat dari berbagai faktor yakni penambahan jumlah penduduk dan geografis wilayah.

Dilihat dari pemilu sebelumnya, Tarakan Barat dan Utara dulunya bergabung menjadi satu kecamatan. Tetapi karena kondisi penduduk yang meledak makanya dipisah menjadi 2 Dapil.

“Itu sesuai aturan perundang-undangan, makanya bisa dibagi,” bebernya.

Selain itu, Ia akan melakukan simulasi di 4 kecamatan yang ada di Bumi Paguntaka. Dari 28 kursi, tersisa 2 kursi masih kosong. Jadi, ketika pihaknya melakukan rangking jumlah penduduk maka Tarakan Timur dan Utara di tambah 1 kursi. Dan itu menjadi keputusan final.

Reporter : Geger Adi Kustanto

Editor : Ricornius Jeferson
https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif


Bagikan:

Unknown

Komentar Anda: