![]() | ||||
| . |
TANJUNG SELOR, penakaltara.com – Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltara. Pernyataan ini terekspos saat pertemuan penyusunan RUED Provinsi di Ruang Pertemuan Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, kemarin (30/1).
Dari Pemprov Kaltara sendiri, hadir Wakil Gubernur
(Wagub) Kaltara H Udin Hianggio, Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara
H Syaiful Herman, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara dari DEN, hadir Prof Rynaldy Dalimi dan Dr Ing. Pudji Utomo selaku
Anggota DEN. Tampak pula Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kaltara Marthen Sablon dan sejumlah anggota DPRD Kaltara.
“DEN mengharapkan
agar pimpinan daerah mengetahui adanya tugas untuk menyusun RUED Provinsi.
Sekaligus meminta dukungan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terhadap
RUED Provinsi itu, karena RUED ini akan ditetapkan dalam peraturan daerah
(Perda),” kata Wagub Kaltara H Udin Hianggio.
Dijelaskan Wagub, dalam pembahasan Perda RUED itu,
diharapkan tak ada perdebatan panjang. Lantaran, ada target waktu yang
dicanangkan DEN sehingga RUED dapat segera diimplementasikan.
“Target yang
dicanangkan DEN itu, pada Maret ini, seluruh data sudah dimasukkan kedalam
RUED. Lalu, pada Juni 2018 sudah dimasukkan draftnya ke DPR RI,” urai H Udin.
Sebelum RUED disusun, DEN telah menetapkan Rencana Umum
Energi Nasional (RUEN). RUEN sendiri disusun berdasarkan Kebijakan Energi
Nasional (KEN). Dan, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 22 Tahun 2017.
“DEN memiliki visi untuk mewujudkan kemandirian dan
ketahanan energi guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan pada 2050. Untuk
itu, DEN berupaya memastikan setiap provinsi menyusun RUED Provinsi,” jelas H
Udin.
RUED bermanfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Di
antaranya, menjamin ketersediaan energi untuk daerah di masa datang. Lalu,
sebagai dasar bagi daerah untuk mengajukan anggaran untuk pengembangan
infrastruktur energi. RUED juga mampu memancing investor untuk melakukan usaha
di daerah karena tersedianya energi. Dan, mendukung pembangunan dan
pengembangan kawasan industri di daerah.
“Hal lain yang menjadi perhatian,
adalah pentingnya mengubah paradigma pengelolaan energi dari sebuah komoditi menjadi
modal pembangunan sehingga menimbulkan multiplier
effect,” urainya.
Sementara itu, berdasarkan pemaparan RUED Provinsi
Kaltara Tahun 2016-2025 diketahui bahwa penyusunan RUED akan mempertimbangkan
sejumlah faktor dominan yang berpengaruh terhadap proyek kebutuhan energi.
Yakni, rencana pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI),
lahan budidaya tambak, Kota Baru Mandiri (KBM), Pusat Pemerintahan Tanjung
Selor, Kota Baru Sebatik dan rencana pengembangan dan pembangunan bandar udara
(Bandara) serta pelabuhan.
Masih dari pemaparan tersebut, adapun potensi sumber
energi primer di Kaltara berasal dari batubara, gas bumi, minyak bumi, panas
bumi dan tenaga air. Untuk batubara potensinya mencapai 2.369,82 juta ton, gas
bumi 1.042,5 Triliun Standard Cubic Feet (TSCF), minyak bumi 65.995 Million Metric
Stock Tank Barrels (MMSTB), panas bumi sekitar 30 Megawatt electrical (MWe),
dan tenaga air 21.580 Megawatt (MW).
Sementara itu, berdasarkan hasil proyek Long-range Energy
Alternatives Planning system (LEAP), sektor industri merupakan sektor dengan
permintaan energi terbesar pada 2025 di Kaltara. Persentasenya mencapai 34
persen. Disusul sektor transportasi 30 persen, sektor komersial 17 persen,
sektor rumah tangga 12 persen, dan sektor lainnya 7 persen.
“Pada 2025,
diproyeksikan kebutuhan listrik di Kaltara mencapai 7.225 MW,” kata Kepala
Dinas ESDM Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi.
Melengkapi, Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman
menuturkan agar sinkronisasi data dari seluruh pihak terkait dalam penyusunan
RUED Provinsi Kaltara menjadi perhatian.
“Untuk itu, diharapkan Dinas ESDM
Kaltara untuk melakukan kajian ulang dan pengumpulan data dari setiap pihak
terkait. Seperti PLN, dan lainnya yang berhubungan,” tutupnya.
Reporter : Humas Pemprov



Komentar Anda: