![]() |
TARAKAN, penakaltara.com – Adanya rencana masuk Taxi dan Ojek Online di Bumi Paguntaka, menuai berbagai pendapat di setiap kalangan. Mulai anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) Tarakan, Kepala Dinas perhubungan (Dishub) dan tukang ojek konvesional.
Saat dikonfirmasi,
Rabu (31/1) Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Sofyan Hianggio mengatakan persoalan
Taxi dan Ojek online ini sangat dibutuhkan. Karena bisa memudahkan pelayanan. Apalagi
Tarakan dikenal dengan sebutan kota Jasa. Walaupun ada kontroversi dari
kalangan taxi dan ojek konvesional.
“ Memang
banyak pendapat yang berbeda, tetapi kan regulasinya jelas. Dan tidak mematikan
mata pencarian yang ada dan bisa sejalan bersama,” kata Sofyan.
Dalam hal
ini, Pemerintah membutuhkan waktu untuk mengatur regulasi nya, agar tidak ada
persaingan harga dan pangsa pasar yang jelas. Ia juga menerangkan, permasalahan
ini kita mengambil contoh daerah Balikpapan. Ternyata ketika ditanya dengan
gejolak yang ada, bukan menjadi permasalahan yang besar.
Menurut
Sofyan, pasarnya berbeda antara online dan konvesional. Kalau online ini
digunakan dengan orang yang berpendapatan menengah ke atas. Sementara,
konvesional ini untuk menengah ke bawah, ketika itu diterapkan.
“ Itu
sebenarnya yang menjadi jalan keluarnya. Ketika menggunakan aplikasi online
nanti akan lebih teratur,” Jelasnya.
Masih kata
dia, bila nanti taxi dan ojek online
diterapkan, harus ada aturan dan regulasi yang berbentuk untuk payung hukum. Pihaknya
akan siap melaksanakannya. Apalagi berkaitan dengan regulasi tarif, bila
dibutuhkan pihaknya akan membuatnya supaya lebih teratur.
" Itu
tadi, regulasi harga. Jangan sampai di bawah harga angkot . Itu yang membuat persaingan
tidak sehat, " Ungkapnya.
Terpisah,
Kepala Dishub Tarakan, Hamid Amren mengatakan
kalau persoalan perijinan taxi dan ojek online untuk beroperasi bukan menjadi
wewenang Dishub Tarakan. Karena itu merupakan wewenangan Dishub Kaltara. Ketika
ingin beropersi menjalankan taxi dan ojek online lebih baik harus silahturahmi
dan memaparkan programnya kepada pihak instansi yang terkait.
“ kan
kewenangan itu ada di provinsi, kemarin pak Taufan sudah berkomentar, bahwa
belum ada kordinasi dengan pihaknya,” Kata Hamid saat ditemui penakaltara.com.
Ia menjelaskan,
seharusnya pihak taxi dan ojek online terlebih dulu mengurus perijinannya. Semuanya
itu harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Bukan melakukan promosi
tetapi belum diijinkan.
Berbeda, salah
satu tukang ojek konvesional, Martono
(49) mengaku tidak mendukung dengan program dan hadirnya taxi dan ojek online
di Tarakan. Menurutnya dengan adanya program itu menggangu pendapatan ojek
konvesional.
“ Hal ini
bisa diprotes oleh ojek dan taxi konvesional seperti kami. Bila ini masih diterapkan
dan bisa berdemo nantinya,” Tegas Martono ketika ditemui di Pangkalan Ojek
Selumit.
Ia
menerangkan Tarakan ini merupakan kota kecil, berbeda dengan di kota besar yang
mempunyai banyak akses jalan dan penduduknya. Program online itu akan menjadi
kecemburuan sosial nantinya. Ia berharap lebih baik itu tidak diterapkan di
Tarakan.
“ Nanti akan
ada iri, karena online, ketika dihubungi lewat aplikasinya langsung hadir. Tapi
kami tidak mau, nantinya akan ada keributan yang tidak diinginkan,” Bebernya.
Geger Adi
Kustanto ***
Editor Rico
Jeferson



Komentar Anda: