Last Updated 2018-01-31T20:16:26Z



TARAKAN, penakaltara.com – Adanya rencana masuk Taxi dan Ojek Online di Bumi Paguntaka, menuai berbagai pendapat di setiap kalangan. Mulai anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) Tarakan, Kepala Dinas perhubungan (Dishub) dan tukang ojek konvesional.

Saat dikonfirmasi, Rabu (31/1) Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Sofyan Hianggio mengatakan persoalan Taxi dan Ojek online ini sangat dibutuhkan. Karena bisa memudahkan pelayanan. Apalagi Tarakan dikenal dengan sebutan kota Jasa. Walaupun ada kontroversi dari kalangan taxi dan ojek konvesional.

“ Memang banyak pendapat yang berbeda, tetapi kan regulasinya jelas. Dan tidak mematikan mata pencarian yang ada dan bisa sejalan bersama,” kata Sofyan.

Dalam hal ini, Pemerintah membutuhkan waktu untuk mengatur regulasi nya, agar tidak ada persaingan harga dan pangsa pasar yang jelas. Ia juga menerangkan, permasalahan ini kita mengambil contoh daerah Balikpapan. Ternyata ketika ditanya dengan gejolak yang ada, bukan menjadi permasalahan yang besar.

Menurut Sofyan, pasarnya berbeda antara online dan konvesional. Kalau online ini digunakan dengan orang yang berpendapatan menengah ke atas. Sementara, konvesional ini untuk menengah ke bawah, ketika itu diterapkan.

“ Itu sebenarnya yang menjadi jalan keluarnya. Ketika menggunakan aplikasi online nanti akan lebih teratur,” Jelasnya.

Masih kata dia,  bila nanti taxi dan ojek online diterapkan, harus ada aturan dan regulasi yang berbentuk untuk payung hukum. Pihaknya akan siap melaksanakannya. Apalagi berkaitan dengan regulasi tarif, bila dibutuhkan pihaknya akan membuatnya supaya lebih teratur.

" Itu tadi, regulasi harga. Jangan sampai di bawah harga angkot . Itu yang membuat persaingan tidak sehat, " Ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dishub Tarakan,  Hamid Amren mengatakan kalau persoalan perijinan taxi dan ojek online untuk beroperasi bukan menjadi wewenang Dishub Tarakan. Karena itu merupakan wewenangan Dishub Kaltara. Ketika ingin beropersi menjalankan taxi dan ojek online lebih baik harus silahturahmi dan memaparkan programnya kepada pihak instansi yang terkait.

“ kan kewenangan itu ada di provinsi, kemarin pak Taufan sudah berkomentar, bahwa belum ada kordinasi dengan pihaknya,” Kata Hamid saat ditemui penakaltara.com.

Ia menjelaskan, seharusnya pihak taxi dan ojek online terlebih dulu mengurus perijinannya. Semuanya itu harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Bukan melakukan promosi tetapi belum diijinkan.



Berbeda, salah satu tukang ojek konvesional,  Martono (49) mengaku tidak mendukung dengan program dan hadirnya taxi dan ojek online di Tarakan. Menurutnya dengan adanya program itu menggangu pendapatan ojek konvesional.

“ Hal ini bisa diprotes oleh ojek dan taxi konvesional seperti kami. Bila ini masih diterapkan dan bisa berdemo nantinya,” Tegas Martono ketika ditemui di Pangkalan Ojek Selumit.

Ia menerangkan Tarakan ini merupakan kota kecil, berbeda dengan di kota besar yang mempunyai banyak akses jalan dan penduduknya. Program online itu akan menjadi kecemburuan sosial nantinya. Ia berharap lebih baik itu tidak diterapkan di Tarakan.

“ Nanti akan ada iri, karena online, ketika dihubungi lewat aplikasinya langsung hadir. Tapi kami tidak mau, nantinya akan ada keributan yang tidak diinginkan,” Bebernya.

Geger Adi Kustanto ***


Editor Rico Jeferson
Bagikan:

Redaksi Pena Kaltara

Komentar Anda: