TANJUNG
SELOR, penakaltara.com – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki 3 (tiga) sungai besar yakni
Sungai Sembakung, Mentarang
dan Kayan. Untuk itu, pengelolaannya harus dilakukan secara
multisektor, tak bisa dilakukan dengan ego tiap daerah untuk menentukan hak
kelola dalam penggunaannya.
Ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara Suheriyatna saat membuka
rapat koordinasi (Rakor) sumber daya air di Ruang Sapta Taruna Gedung
DPUPR-Perkim Kaltara, Selasa (23/10). “Pembagian wilayah terhadap irigasi harus dibuat satu
komitmen baru sehingga sikron dalam pelaksanaannya,” kata
Suheriyatna.
Rakor ini sendiri, kata Suheriyatna digelar untuk mendukung pengembangan
dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan di Kaltara secara
multisektor. “Dalam
pembagian wilayah yang dilintasi aliran sungai harus jelas, mana yang menjadi
wewenang pusat, provinsi dan kabupaten. Selama ini, Kaltara masih menggunakan
Peraturan Menteri (Permen) PU No. 14/2015 sehingga tidak relevan. Permen tersebut digunakan saat Kaltara masih bergabung
dengan Kaltim sehingga
belum ada pembagian-pembagian wilayah ini,” tutur Suheriyatna.
Permen PU itu diusulkan untuk direvisi. Usulannya akan disampaikan November
nanti. “Kita menginginkan wilayah irigasi diatas 3 ribu hektare, ditangani
pusat. Sementara, wilayah irigasi 1.000 hingga 3 ribu hektare ditangani
provinsi, dan 0 hingga 1.000 hektare ditangani kabupaten dan kota,” urai
Suheriyatna. Selain itu, di rakor ini juga dibuat komitmen bersama dalam bentuk
desk antara dinas terkait di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Kaltara.
Ini untuk menentukan wilayah sungai mana saja yang akan dijadikan wilayah
proyek pusat, provinsi dan kabupaten.(humas)


Komentar Anda: