JAKARTA, penakaltara.com
– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan,
berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Geospatial Readiness Index (GRI) atau Indeks
Kesiapan Geospasial 2018 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang
dikoordinasikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Provinsi Kaltara berada di urutan
ke-19 dari 34 provinsi. Demikian disampaikan Gubernur di sela-sela menghadiri
acara peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta (GKSP) dan Buku Kemajuan
Infrastruktur Nasional, serta Penganugerahan Bhumandala Award oleh Presiden Joko
Widodo di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/12). “Sebagai
provinsi baru, indeks penilaian ini sudah cukup bagus bagi Kaltara. Kita masih
berada di atas Sumut (20), Sultra (21), Riau (22), Banten (23), Sulut (24),
Sulsel (25), Bengkulu (26), Malut (27), Maluku (28), Sulteng (29),
NTT(30), Papua Barat (31), Sulbar (32),
Bali (33), dan Kepulauan Riau (34),” ungkap Irianto.
Disampaikan,
pada 2017 Provinsi Kaltara memperoleh Bhumandala Award, sebagai provinsi baru
yang tercepat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Untuk
diketahui, Kaltara baru resmi terbentuk pada 2013. Sehingga saat disahkannya
Perda RTRW, usia Kaltara baru 4 tahun. “Penetapan RTRW Kaltara telah sesuai
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ungkapnya.
Adapun legitimasinya, adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara
Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Utara.
Sementara
dalam arahannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, Kebijakan Satu Peta ini, salah
satunya bertujuan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Hal
demikian dilakukan, karena selama ini banyak pembangunan infrastruktur di
berbagai daerah terkendala dengan persoalan tumpang tindih pemanfaatan
lahan.
Presiden
mencontohkan, di Kalimantan 19,3 persen wilayahnya masih ada persoalan tumpang
tindih pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, dengan adanya penyatuan peta
merupakan kemajuan. Ada 83 peta dari 85 peta tematik sudah diintegrasikan dan
dikompilasi.
Percepatan
Kebijakan Satu Peta (PKSP), kata Presiden, merupakan upaya perwujudan peta
tematik yang berfungsi sebagai acuan perbaikan data masing-masing
sektor dan acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang
terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang.
PKSP
dimandatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 dan merupakan
bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. “PKSP diyakini dapat menjadi solusi
untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang
seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan,” ungkap
Gubernur mengutip arahan presiden.
BIG
bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan, Kebijakan Satu
Peta bisa keluar pada tahun ini. Konsep kebijakan satu peta meliputi satu
referensi, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
Ditambahkan,
percepatan PKSP tidak hanya berdampak pada kepastian investasi, tapi juga
pencegahan eksploitasi berlebih terhadap sumber daya alam, permasalahan
kependudukan (transmigrasi), dan data lainnya yang harus mengacu pada satu
peta. “Tujuan utama dibuatnya Geoportal KSP adalah menyediakan satu peta akurat
dan akuntabel sebagai acuan dalam merumuskan pembangunan ke depan,” ulas
Gubernur. Geoportal KSP merupakan website berbasis spasial untuk berbagi data
dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Melalui https://portalksp.ina-sdi.or.id, peta tematik hasil integrasi dan
sinkronisasi kebijakan satu peta dapat diakses.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 20/Tahun 2018, kewenangan akses berbagi data
diperuntukkan bagi Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Hadir
dalam acara peluncuran kemarin, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, para menteri,
kepala lembaga, gubernur serta beberapa bupati/walikota yang diundang. Juga
para pejabat eselon I di lingkup kementerian.(humas)



Komentar Anda: