TANJUNG
SELOR, penakaltara.com – Program rehab rumah bagi masyarakat kurang mampu terus berlanjut di
Kalimantan Utara (Kaltara). Tahun ini, direncanakan akan dilakukan terhadap
2.500 rumah warga. Dengan rincian, 2.000
unit dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 500
unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2019.
“Untuk
yang bersumber dari APBN, yaitu melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS). Prosesnya
tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) lokasi desa dari pusat. Sedangkan yang
bersumber dari APBD, untuk lokasinya akan menyesuaikan,” kata Gubernur Kaltara
Dr H Irianto Lambrie di ruang kerjanya, Minggu (6/1).
Dengan
2.500 unit rumah yang
akan direhab pada 2019, menurut Irianto, secara total sudah ada 9.500-an rumah warga kurang
mampu yang mendapat bantuan rehab. Sehingga target 10.000 unit rumah direhab pada 2020 dapat tercapai.
Sementara
itu, untuk realisasi program rehab rumah masyarakat yang telah dilakukan dari 2016
hingga 2018, dikatakan Gubernur, telah menuntaskan 6.923 unit rumah. Baik yang
bersumber dari APBN maupun
APBD.
Berdasarkan
laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DPUPR-Perkim) tahun 2018, realisasi bantuan rehab rumah yang
bersumber APBN, program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemen-PUPR) telah mencapai 100 persen atau sebanyak 2.000 dari kuota yang
diberikan sebanyak 2.000 unit. Sedangkan, yang
bersumber dari APBD mencapai 98,18 persen atau sebanyak 536 dari kuota sebanyak
550 unit.
Disebutkan Gubernur, alokasi anggaran untuk
bantuan rehab rumah sebanyak 550 unit rumah ini, dari APBD 2018 sebesar Rp 8,25
miliar. Di mana, masing-masing
rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 10 hingga 15 juta, tergantung kondisi
rumah.
Jika
kategori rusak ringan, maka
bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 10 juta. Apabila kerusakan rumah masuk dalam
kategori rusak berat, maka
akan diberikan bantuan rehab sebesar Rp 15 juta. “Sementara yang menggunakan
APBN, total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 30 miliar dengan bantuan
rehab rumah sebanyak 2.000 unit rumah. Adapun alokasi bantuannya sebesar Rp 15
juta per unit,” kata Irianto.
Masih
sesuai data dari Dinas PUPR-Perkim Kaltara, pada 2016 pemerintah telah
menuntaskan rehab rumah sebanyak 2.509 unit dengan sumber pendanaan dari APBN
dengan sebesar Rp 28 miliar. Sedangkan pada 2017, menggunakan APBN dengan
total anggaran Rp 22 miliar terealisasi 1.574 unit rumah, kemudian yang
menggunakan APBD dengan anggaran Rp 4 milar terealisasi sebanyak 304 unit rumah.
Sementara
di 2018, lanjut
Irianto, bantuan
rehab rumah yang bersumber dari APBN total anggaran Rp 30 miliar dengan alokasi
sebanyak 2.000 unit. Sedangkan melalui
APBD, total
anggaran Rp 8,2 milar dengan alokasi sebanyak 550 unit rumah. “Rehab rumah yang bersumber
dari APBD, tidak 100 persen dikarenakan banyak dari warga penerima bantuan yang
tidak memenuhi syarat. Dimisalkan,
banyak lahan warga yang tidak memiliki legalitas, sehingga tidak dapat menerima
bantuan rehab rumah tersebut,” beber Irianto.
Untuk
diketahui, rehab rumah melalui Program BSPS adalah fasilitasi pemerintah berupa
bantuan stimulan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah kepada
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga
perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Rumah tidak layak yang akan direnovasi, lokasinya tersebar di kabupaten dan
kota se-Kaltara.
Diungkapkan Irianto, program bantuan rumah ini
merupakan upaya Pemprov Kaltara dalam mengentaskan kemiskinan. “Masih banyak masyarakat
kita yang kondisi rumahnya kurang layak. Melalui program bantuan rehab rumah
ini, diharapkan juga nantinya bisa membangkitkan kepercayaan diri masyarakat,” pungkas Gubernur.(humas)



Komentar Anda: