JAKARTA, penakaltara.com - Setelah sebelumnya kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang mencapai level 3
(integrited) untuk ukuran penilaian (1-5), kini Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) Pemprov Kaltara juga mencapai level 3 (terdefinisi).
Pencapaian
ini, diperoleh Pemprov Kaltara lebih awal dari target Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
se-Indonesia bisa mencapai minimal level pada 2019. “Sesuai
laporan dari Inspektorat Provinsi, SPIP Pemerintah Provinsi Kaltara sudah mencapai
level 3 sejak November 2018. Jadi lebih awal dari target Presiden agar capaian
SPIP level 3 pada 2019 ini,” ujar
Gubernur Kaltara Dr
H Irianto Lambrie, Kamis (10/1).
Kaltara, kata Gubernur, merupakan
provinsi ke-18 dari 34 provinsi se-Indonesia yang sudah mencapai level 3 untuk SPIP-nya. “Ini sebuah capaian yang
luar biasa. Di usia Kaltara yang baru lima tahun lebih, sudah bisa level 3. Masih ada belasan
provinsi yang belum bisa mencapai level 3. Bahkan termasuk di kementerian dan
lembaga,” kata Irianto. Dari ukuran level 1-5,
disebutkan, belum ada pemerintah daerah yang mencapai 4. Di kementerian baru
ada satu, yaitu Kementerian Keuangan RI.
Lebih
jauh dijelaskan Irianto, tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan atau
kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP)
Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pada
masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,
tingkat maturitas penyelenggaraan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
mencapai level
3 (terdefinisi) dari skala 1-5 pada 2019.
Atas
capaian ini, Gubernur memberikan apresiasi atas kinerja Inspektorat Provinsi,
melalui para APIP-nya yang
telah melakukan berbagai aksi percepatan penerapan sistem pengendalian intern
pada kegiatan utama di seluruh unit kerja lingkup Pemprov Kaltara. “Ini juga merupakan hasil
dari kerja yang baik dari OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemprov
Kaltara,” ujar Irianto.
Gubernur
mengungkapkan, penilaian APIP maupun SPIP dilakukan oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan dasar hukum penilaian penyelenggaraan
maturitas SPIP adalah PP No. 60/2008, dengan berpedoman
pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016.
Penilaian
tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP, lanjutnya, meliputi unsur-unsur. Yakni,
lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan
komunikasi, serta pemantauan. “Penilaian maturity
level SPIP
difokuskan pada 25 sub unsur SPIP, masing-masing sub unsur mempunyai 5
indikator. Sehingga terdapat 125 buah parameter maturity level SPIP yang
disusun tergradasi dari terendah (belum ada) hingga tertinggi (optimum),” urai Irianto.
Capaian
perkembangan maturitas itu, menurutnya, juga telah masuk ke dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015-2019. Selain itu, dalam 5 tahun ke depan, Pemerintah
Indonesia menginginkan 85 persen pemerintah daerah mencapai level kapabilitas
APIP level III
serta 1 persen lainnya level
I.
“SPIP
itu tujuan utamanya adalah mencegah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Jadi
tak hanya korupsi, kolusi dan nepotisme juga penting menjadi perhatian. Terlebih,
dalam penerimaan pegawai negeri maupun tenaga kontrak yang rawan praktik kolusi
dan nepotisme,” ungkap Gubernur.
Secara
prestise, capaian maturitas
SPIP pada level tertinggi, pastinya akan berpengaruh pada pemberian opini
terbaik pula dari lembaga pemeriksa keuangan negara. “Secara keseluruhan, SPIP
ini bermuara pada upaya membangun good
governance,” ulas Gubernur.
Gubernur
menambahkan, ada 3 hal penting yang patut menjadi perhatian aparatur pengawasan
juga aparatur pemerintahan lainnya, berkaitan dengan SPIP. Yakni, mengenai
operasional kegiatan yang harus berjalan pada koridor perundangan. Lalu,
pelaporan harus detail dan memenuhi peraturan yang berlaku. Dan, ketaatan pada
peraturan perundangan yang berlaku.(humas)



Komentar Anda: