TANJUNG
SELOR, penakaltara.com – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih membutuhkan tambahan dokter
spesialis. Ini dikarenakan di sejumlah fasilitas kesehatan, masih ada yang belum
memiliki layanan dokter spesialis. Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
Provinsi Kaltara Usman, kebutuhan akan dokter spesialis di Kaltara, setiap
tahun selalu diupayakan pemenuhannya. Salah satunya, lewat rekrutmen Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dan program lainnya. “Untuk tahun ini, kami belum menerima
informasi berapa dokter spesialis yang berhasil lulus (seleksi CPNS). Saya
berharap, dari usulan yang kami sampaikan, dapat terpenuhi seluruhnya,” kata Usman
di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Provinsi Kaltara, Rabu (9/1).
Sejumlah
persoalan pun menghinggapi rekrutmen dokter spesialis di wilayah ini. Di
antaranya, keengganan dokter spesialis untuk bertahan lama di Kaltara dengan
berbagai alasan, dan lainnya. “Untuk memastikan dokter spesialis ini dapat bekerja
sesuai dengan komitmennya, sejumlah fasilitas bakal diberikan kepada mereka.
Seperti perumahan dan kendaraan dinas. Kalau soal penghasilan, saya kira belum menjadi
persoalan,” ungkap Usman.
Kondisi
geografis dan jumlah penduduk Kaltara juga menjadi salah satu pertimbangan
dokter spesialis untuk mengabdikan dirinya disini. “Sejumlah kemudahan
disiapkan pemerintah. Termasuk, memberikan rekomendasi bagi dokter untuk mengambil
spesialisasinya lewat studi di luar daerah. Ini dengan jaminan, setelah
menyelesaikan studinya, maka harus kembali mengabdikan diri ke Kaltara,” urai
Usman.
Apabila
tak memenuhi komitmen tersebut, sejumlah sanksi siap diberikan kepada sang
dokter. “STR (Surat Tanda Registrasi)-nya bisa dicabut. Tanpa STR, seorang
dokter tak boleh berpraktek atau melakukan layanan kesehatan. Ini menjadi ruh
bagi dokter atau petugas kesehatan lainnya untuk mengabdikan diri di bidang
kesehatan,” jelas Usman. Sesuai data Dinkes Kaltara, saat ini Kaltara memiliki
37 dokter spesialis dasar, 20 dokter spesialis penunjang, 29 dokter spesialis
lainnya, dan 7 dokter gigi spesialis.
Sebagai
informasi, untuk merekrut dokter spesialis, Pemprov Kaltara menetapkannya
dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun
2014, tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.(humas)



Komentar Anda: