TANJUNG
SELOR, penakaltara.com – Penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berlanjut di 2019. Dana
bergulir itu digunakan untuk mengembangkan koperasi dan UMKM di Kaltara yang penyalurannya
melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM)
Kaltara bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM
(LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM. Nilai totalnya sebesar Rp 100
miliar.
Dikatakan
Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono, hingga saat ini realisasi program
dana bergulir tersebut masih dalam proses. “Sudah ada 10 pelaku usaha kelas menengah
yang mengajukan usulan pinjaman. Nilainya bervariasi, mulai Rp 4 hingga 10
miliar,” kata Hartono di ruang kerjanya, Rabu (9/1).
Pengusul
pinjaman ini, akan dinilai kelayakannya menerima dana bergulir tersebut oleh tim
verifikasi LPDB-KUMKM sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan. Termasuk,
kelaikan syarat dan ketentuan dari pengusul. Dimana, syarat dan ketentuannya,
di antaranya untuk koperasi harus berbadan hukum, telah melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun terakhir, legalitas pengurus dan pengawasnya
jelas, memiliki kantor dengan status jelas dengan menyerahkan bukti status
kepemilikan kantor (milik sendiri atau sewa), memperoleh SHU yang positif dalam
1 tahun terakhir, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat
keterangan domisili.
Sementara
untuk UKM, di antaranya yakni usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis, memiliki
badan usaha atau usaha perorangan yang mempunyai legalitas usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan, melaporkan laporan keuangan 2 tahun terakhir
dan memperoleh keuntungan, memiliki kantor dengan status jelas dengan
menyerakhan bukti status kepemilikan kantor (milik sendiri atau sewa) dan
lainnya. “Jadi, masih proses penilaian. Dan, meskipun sudah melewati tahun
2018, program ini harus terealisasi. Bahkan, apabila nilai alokasinya kurang
maka dibenarkan untuk diusulkan penambahan anggarannya. Dengan syarat, tak ada
peminjam yang pengembalian dana pinjamannya macet,” jelas Hartono.
Hartono
optimis di 2019, penyaluran dana bergulir dapat dilakukan. “Selain UKM dan
koperasi, dana bergulir itu akan disisakan untuk penyaluran pinjaman melalui perbankan,”
ucap Hartono.
Setelah
memperoleh pinjaman, perkembangan usaha peminjam terus dipantau. Untuk itu, pelaku
usaha yang memperoleh dana bergulir harus menyampaikan laporan secara berjenjang.
“Laporan C-1 untuk laporan ke tingkat II (kabupaten/kota), laporan C-2 untuk
tingkat provinsi, dan laporan C-3 ke pusat. Ini berlaku tak hanya bagi
koperasi, juga untuk usaha kecil,” urai Hartono.
Sebagai
informasi, untuk pencairan dana bergulir yang ditarget terealisasi tahun ini,
bagi pinjaman dibawah Rp 250 juta akan dilakukan oleh pihak perbankan yang dimitrakan.
Sedangkan untuk pinjaman diatas Rp 250 juta hingga Rp 10 miliar oleh LPDB-UMKM.(humas)


Komentar Anda: