penakaltara.com - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara
mempersiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar di 2019, guna menambah penyertaan
modal di Bank Kaltimtara. Rencananya tersebut, menurut Gubernur Kaltara Dr H Irianto
Lambrie berkaitan erat dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selain
memperkuat modal dan return investasi melalui deviden, juga untuk meningkatkan PAD
kita. Itulah tujuan penambahan penyertaan modal di Bank Kaltimtara pada tahun
ini,” kata Gubernur di Kantor Gubernur Kaltara, belum lama ini.
Sebelumnya, untuk penyertaan modal di bank pelat merah
tersebut, Pemprov Kaltara telah menyetorkan penyertaan modal sebesar Rp 170
miliar. “Pada 2017, Pemprov Kaltara sudah menyertakan modalnya sebesar Rp 150
miliar. Dengan penyertaan modal sebesar itu, Kaltara mendapatkan deviden
sebesar Rp 11 miliar di 2018. Deviden tersebut, kembali disertakan sebagai
penyertaan modal, plus tambahan Rp 9 miliar di 2018, sehingga total tambahan
pada 2018 sebesar Rp 20 miliar,” jelas Irianto. Sedianya, untuk 2018, Pemprov
Kaltara berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar. Namun, dengan
berbagai pertimbangan, akhirnya Gubernur melakukan rasionalisasi. “Jadi, apabila
kita menambah penyertaan modal di Bank Kaltimtara sebesar Rp 20 miliar pada
2019 maka jumlah penyertaan modalnya mencapai Rp 190 miliar,” urai Gubernur.
Untuk deviden dari penyertaan modal di 2018, Gubernur mengaku
belum mengetahuinya secara pasti. Hal ini menunggu hasil Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Bank Kaltimtara yang dijadwalkan digelar Maret mendatang. “Deviden
tersebut, dapat kita ambil atau dikembalikan untuk tambahan penyertaan modal.
Kalau APBD kita kurang, maka akan diambil. Dan, dananya akan digunakan untuk
pembiayaan pembangunan infrastruktur dan belanja operasional lainnya yang memberikan
manfaat luas bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat Kaltara. Namun, untuk
saat ini, dikumpulkan dulu guna menambah penyertaan modal,” ungkap Gubernur. Capaian
penyertaan modal yang ingin digapai Pemprov Kaltara di Bank Kaltimtara, minimal
Rp 450 miliar.(humas)



Komentar Anda: