SINKRONISASI : TP PKK Provinsi Kaltara menggelar Sosialisasi Perpres No. 99/2017 dan Sinergitas Program Kegiatan TP PKK dengan OPD
di lingkup Pemprov Kaltara, Senin (15/4).
|
TANJUNG SELOR | penakaltara.com, Pemberdayaan keluarga perlu mendapatkan prioritas penanganan secara
terencana, terpadu, terstruktur, merata, dan berkualitas yang bersendikan
kearifan lokal melalui gerakan PKK. Sehingga perlu diberikan landasan hukum
untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Umum
Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Kalimantan
Utara (Kaltara) Hj Rita Ratina Irianto Lambrie saat membuka Sosialisasi
Peraturan Presiden (Perpres) No 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK di Ruang
Rapat Lantai 3, Kantor Gubernur Kaltara, Senin (15/4).
Lebih jauh,
Hj Rita menuturkan bahwa Perpres No 99/2017 adalah pedoman operasional gerakan
PKK di Indonesia dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat seperti dimaksud
diatas. Dimana panduan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri).
“Ini juga berarti, pemerintah mengakui peranan dan
keberadaan PKK sebagai gerakan dalam pembangunan masyarakat yang sangat
potensial dalam ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Hj
Rita.
Perpres ini, secara umum mengatur tentang sasaran yang perlu diwujudkan. Di
antaranya gerakan peningkatan PKK melalui 10 Program Prioritas PKK.(humas)



Komentar Anda: